Tugas Pokok dan Fungsi Unit Kerja

TUGAS RUTIN
BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK (BAAK)
UNIVERSITAS YAPIS PAPUA

  1. Memberikan pelayanan akademik kepada mahasiswa dan dosen,
  2. Menyediakan data dan infomasi akademik untuk internal dan eksternal,
  3. Membuat dan memastikan kalender akademik berjalan dengan baik,
  4. Mengelola pelaksanaan pengisian Kartu Rencana Studi (SIA),
  5. Mengelola pengumpulan dan pengadministrasian nilai UAS,
  6. Melaksanakan tugas administrasi yang menyelenggarakan pelayanan,
  7. Teknis dan administratif, memimpin dan mengoordinasikan layanan,
  8. Administrasi akademik.

A. Tupoksi Kepala Biro Administrasi Akademik:

Kepala Biro Administrasi Akademik Adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor I Bidang Akademik
dengan tugas antara lain:

  1. Membantu membuat perencanaan, baik yang bersifat teknis administrasi, maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang terkait dengan kegiatan proses belajar mengajar, administrasi akademik maupun usulan pengadaan sarana dan prasarana guna mendukung proses belajar mengajar, sehingga memungkinkan terbentuknya academic Atmosfer yang lebih baik.
  2. Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya dibidang pendidikan dan pengajaran, serta penyediaan sarana dan prasarana proses belajar mengajar, serta persoalan administrasi akademik lainnya.
  3. Membantu Rektor atau Wakil Rektor I untuk secara periodik melakukan koordinasi dengan para Dekan, Direktur, Ketua Prodi, Pimpinan Unit, Kabag dan pejabat lainnya untuk membahas berbagai persoalan yang terkait dengan proses belajar dan mengajar, penyediaan sarana dan prasarana serta persoalan administrasi akademik.
  4. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja yang lain guna mendukung kelancaran tugas-tugas di BAA.
  5. Mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana akademik.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Rektor yang sesuai dengan tugasnya.

B. Wewenang :

  1. Berwenang untuk mengambil kebijakan terhadap semua pekerjaan yang terkait dengan tugas-tugas administratif di lingkungan BAA.
  2. Berwenang untuk mengadakan rapat koordinasi dengan para Dekan, Direktur dan /atau dengan para Wakil Dekan I, Asdir, Ketua Prodi, Sekretaris Prodi, dan Kabag serta Karyawan dilingkungan Biro Administrasi Akademik.
  3. Berwenang untuk menyusun kalender akademik untuk ditetapkan oleh Rektor.
  4. Berwenang untuk merencanakan dan mengatur pembagian ruang kuliah.
  5. Berwenang untuk membuat evaluasi terhadap proses belajar mengajar.

C. Tanggung Jawab:

  1. Bertanggung jawab pada semua jenis kegiatan yang dilingkungan BAA, baik yang bersifat perencanaan maupun yang bersifat teknis administratif.
  2. Dalam Melaksanakan tugasnya Kepala Biro bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor I.

UNIYAP News & Events

Pertama di Dunia! Rumah dari Beton Campuran Popok Bayi Hasil Riset Ilmuwan RI 02 Juli 2024

Permasalahan penggunaan bahan bangunan dan permasalahan limbah yang dapat menyebabkan permasalahan iklim kerap menjadi perbincangan. Masalah ini membuat salah satu insinyur sipil di Universitas Kitakyushu asal Indonesia memulai proyek membuat rumah dari beton yang menggunakan campuran popok bayi saat mengajar di Institut Teknologi dan Sains Bandung (ITSB). Berawal dari Biaya Rumah yang Mahal Dituliskan........ Selengkapnya

UNIYAP Testimonial

UNIYAP Media

HIGHLIGHT - UNIVERSITAS YAPIS PAPUA
AFTER MOVIE PKKMB UNIYAP 2023
Profil Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNIVERSITAS YAPIS PAPUA